Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut.
Arab Badui adalah pengembara yang ada di Jazirah Arab. Sebagaimana pengembara lainnya, Badui berpindah dari satu tempat ke tempat lain sembari mengggembalakan kambing.
Badui merupakan salah satu dari asli Arab. Perawakan Badui yang khas menyebabkan dapat langsung dikenali. Perawakannya sebagaimana ditulis dalam buku-buku sejarah Arab: berperawakan tinggi, dengan hidung mancung. Lain halnya dengan pendatang yang ada di Arab, Badui tetap mempertahankan budaya dan cara hidup mengembara. Itulah sedikit info mengenai Arab Badui.
Orang Arab badui memang terkenal sangat jauh dari ilmu agama (alias jahil). Mereka sering bertingkah aneh. Namun, karena tingkahnya inilah yang membuat para sahabat sering dapat ilmu baru. Sehingga sebagian mereka berharap-harap agar orang badui ini selalu datang dan membuat ulah sehingga mereka bisa menggali ilmu dari sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang Badui tersebut. Berikut kami sajikan kisah mengenai seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Semoga dari kisah ini kita bisa mendapatkan faedah ilmu syari yang berharga.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)
Silakan melihat teks hadits ini di kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar. Berikut adalah pelajaran berharga yang disarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/117-120.
FAEDAH PERTAMA
Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Namun apakah semuanya najis, termasuk juga darah?
Adapun darah manusia terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun, yang lebih tepat darah manusia tidaklah najis. Karena tidak ada dalil Al Quran dan Hadits yang menunjukkan najisnya hal ini. OIeh karena itu, kita kembalikan ke hukum asal bahwa setiap benda adalah suci sampai kita menemukan dalil yang menyatakan bahwa benda tersebut najis. Namun, mayoritas ulama tidak berpendapat demikian. Mereka menilai bahwa darah tetaplah najis, namun jika sedikit dimaafkan. Barangsiapa yang ingin berhati-hati dari perselisihan yang ada ini, maka jika darah tersebut dicuci maka tidaklah mengapa.
FAEDAH KEDUA
Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut.
FAEDAH KETIGA
Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang.
FAEDAH KEEMPAT
Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat.
Oleh karena itu, jika kita melihat seseorang berada di kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian dia menujukan doa pada beliau shallallahu alaihi wa sallam semacam dia mengatakan : Ya Muhammad, berikanlah aku rizki! ; apakah dalam kondisi semacam ini kita boleh langsung mengingkari perbuatan orang ini dengan mengatakan, “Engkau musyrik, engkau telah berbuat syirik, engkau telah berdoa kepada selain Allah.?” Jawabannya : Jangan lakukan seperti itu. Bahkan kita biarkan hingga dia selesai berdoa lalu kita berdialog dengannya dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Mungkin kita bisa katakan padanya, “Akhi, siapakah yang mampu mengabulkan doa, Rasulullah ataukah Allah Taala?” Pasti dia akan mengatakan, “Allah”. Lalu setelah itu kita katakan padanya, “Jika demikian, mintalah doa pada Allah saja, janganlah engkau menujukan satu doa pun pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Tujukanlah doamu pada Allah semata karena itu memang lebih baik padamu daripada engkau berdoa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Karena seorang Rasul tidaklah bisa mendatangkan manfaat atau bahaya, juga tidak mengetahui perkara ghoib”. Jika orang ini sudah merasa jelas dengan penjelasan ini, barulah kita katakan bahwa yang dia lakukan adalah kesyirikan yang dapat menjadikan seseorang menjadi penghuni neraka.
… Masya Allah … Inilah cara berdakwah yang bijak dan mudah diterima yang dicontohkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Semoga Allah senantiasa merahmati beliau dan melapangkan kuburnya.
Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Tahapan Nabi dalam Berdakwah dan Kiatnya
FAEDAH KELIMA
Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudhorotkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya.
FAEDAH KEENAM
Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air.
FAEDAH KETUJUH
Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut.
FAEDAH KEDELEPAN
Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat.
FAEDAH KESEMBILAN
Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu.
FAEDAH KESEPULUH
Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. Demikian faedah yang sangat berharga dari orang badui yang bertamu ke masjid Nabi. Semoga faedah ini bermanfaat.
Ya Allah berikanlah pada kami ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima.
Baca Juga:
***
Disusun di Gunung Kidul dan dilanjutkan di Pogung Kidul,
22 Dzulqodah 1429 di pagi hari yang penuh berkah
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal